Berita Viral

UPDATE KPK Dalami Pemerasan Eks Kajari Albertinus Napitupulu, Termasuk Pemotongan Anggaran Kejaksaan

Kasus pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), dan dugaan pemerasan perangkat daerah yang ditangani KPK

Editor: Juang Naibaho
Dok YouTube KPK
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12-2025).(Dok. Youtube KPK ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemotongan anggaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan dugaan pemerasan perangkat daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasuki babak baru.

Kasus ini melibatkan eks Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu.

“Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara Albertinus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Saksi yang didalami keterangannya oleh KPK adalah PNS atau jaksa Kejari HSU, Agantha Haris Saputra, yang diperiksa hari ini. 

Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada dua saksi lainnya, yaitu Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU, Henrikus ION Sidabutar, dan Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu pengeluaran Kejari HSU, Anggun Devianty.

Baca juga: MOTIF Anak Mutilasi Ibu Kandung Berusia 63 Tahun di Sumsel dan Siasat Liciknya Hilangkan Jejak

Tiga Tersangka Pemerasan Perangkat Daerah HSU 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 20 Desember 2025. Ketiga tersangka adalah:

1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu

2. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto

3. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. 

Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.

Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved