Korupsi Kuota Haji

KPK Gantung Nasib Eks Menag Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi itu.

(Kompas.com)
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, masih digantung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi itu.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo yang menyebut belum menjadwalkan pemeriksaan Yaqut dan Gus Alex.

Jubir KPK itu pun berjanji akan segera memberikan informasi terbaru jika sudah ada jadwal pasti kapan pemeriksaan atau penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex.

Baca juga: JADWAL Lengkap Liga Nusantara Pekan ke-13: Dibuka Batavia Vs PSDS, Nusantara Vs Dejan FC

"Ya, terkait dengan perkara kuota haji untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ maupun saudara IAA dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini."

"Nanti kami akan update jika sudah ada jadwal pemeriksaannya," kata Budi Prasetyo dalam keterangan persnya setelah Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Pejabat KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (13/1/2026), dilansir Kompas TV.

Dalami Dugaan Inisiatif Pembagian Kuota Haji Tambahan dari PIHK dan Biro Travel

Menurut Budi dalam beberapa hari ini, KPK tengah difokuskan untuk melakukan pemeriksaan dugaan aliran dana yang mengalir dalam kasus korupsi kuota haji ini.

Termasuk juga mendalami soal ada tidaknya inisiatif pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi itu yang dilakukan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Travel.

Baca juga: Pengadilan Militer Medan Tuntut Mati Anggota TNI, Serma Tengku Dian Sudah Niat Bunuh Istri

"Adapun hari kemarin dan hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan ya pada hari kemarin, yang berkaitan dengan dugaan aliran uang ya, termasuk juga pemeriksaan hari ini itu juga terkait dengan dugaan aliran uang ya."

"Di mana pada pemeriksaan kemarin juga didalami bagaimana inisiatif-inisiatif pembagian kuota tambahan ini dari pihak PIHK atau biro travel sehingga ini juga masih akan terus didalami."

"Apakah diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama berkaitan dengan kuota tambahan sebanyak 20.000 Ibu ini murni dari Kementerian Agama atau ada inisiatif dari PIHK dan biro travel."

"Ya, untuk itu dalam 2 hari ini saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait hal itu kita panggil untuk kita mintai keterangan," jelas Budi.

Baca juga: Kronologi Liciknya Sertu Fadly Sitepu Peras Mantan Kekasih Pakai Rekam VCS, Terungkap di Persidangan

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa sengkarut rasuah ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved