Korupsi Kuota Haji

HEBOH Gus Yaqut Kini Tahanan Rumah, MAKI Akan Gugat KPK, DPR: Apakah Mencerminkan Rasa Keadilan?

Boyamin Saiman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tahanan rumah Gus Yaqut

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
TAHAN RUMAH - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026). Namun, sejak Kamis (19/3//2026) malam, status Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah. (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.

Sebagai informasi, berubahnya status Gus Yaqut pertama kali diketahui setelah adanya pengakuan dari istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, ketika mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Adapun kunjungan Silvia dalam rangka merayakan Lebaran bersama Noel. Dia mengatakan Gus Yaqut sudah tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Boyamin mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai wujud KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut.

"MAKI seperti biasa kalau ini kelihatan penanganan pemberantasan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola tambahan kuota haji 2024 ini nanti malah kelihatan tidak serius, atau mangkrak, atau jungkat-jungkit begini, ya akan kita tempuh gugatan praperadilan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/3/2026).

"Karena sekarang KUHAP yang baru UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu yakni penundaan tidak sah itu menjadi objek praperadilan," sambung Boyamin.

Dia mengatakan dengan adanya perubahan masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, ada potensi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan lama.

"Ini (Gus Yaqut jadi tahanan rumah) sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan," katanya.

Di sisi lain, Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK.

Pasalnya, sambung Boyamin, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kalau dari juru bicara (KPK) mengatakan (Gus Yaqut menjadi tahanan rumah) ini adalah kewenangan penyidik, maka lebih celaka lagi karena KPK kan ada pimpinan KPK. Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK."

"Apakah benar ini (keputusan) hanya penyidik atau sudah ada otoriasi dari pimpinan KPK? Nah ini lebih mencelakakan KPK itu sendiri," jelasnya.

Jika dugaan ini benar, Boyamin mengatakan KPK telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Lebih lanjut, Boyamin meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah.

Hal tersebut lantaran ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat di KPK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved