Korupsi Kuota Haji

TERNYATA KPK Alihkan Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dikeluarkan dari Rutan Malam Hari

Status Gus Yaqut ternyata sudah dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK sejak 19 Maret 2026

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
EKS MENAG DITAHAN - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026). Status Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki ketidakhadiran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat momen Salat Id di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya terjawab.

Status Gus Yaqut ternyata sudah dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK.

Kabar tersangka dugaan korupsi kuota haji itu "menghilang" dari Rutan KPK mulai terdengar sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Saat itu dia dibawa keluar Rutan KPK dengan alasan pemeriksaan. 

Namun, Gus Yaqut tak kunjung kembali ke sel tahanan.

Setelah keluarga tahanan KPK mengungkap misteri keberadaan Gus Yaqut kepada awak media, pihak lembaga antirasuah pun akhirnya buka suara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan penahanan Gus Yaqut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

AKHIRNYA DIPERIKSA - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
AKHIRNYA DIPERIKSA - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Tribunnews.com)

Budi mengatakan, pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. 

Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi bilang, KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," sebut Budi.

Baca juga: Gus Yaqut Ditahan KPK, Terungkap Uang Suap Diduga Mengalir untuk Kondisikan Pansus DPR

Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai "hilangnya" Gus Yaqut.

Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved