Pengadilan Militer Medan Tuntut Mati Anggota TNI, Serma Tengku Dian Sudah Niat Bunuh Istri
Serma Tengku Dian Anugerah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Astri Gustina Yolanda,
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oditur Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan menuntut mati Serma Tengku Dian Anugerah. Ia nyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Astri Gustina Yolanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.
Oditur Letkol Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa. "Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," kata Letkol Sugito saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, Senin (12/1).
Oditur menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Sehingga Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyata dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain," kata Oditur.
"Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur.
Usai membacakan tuntutan, terlihat Serma Diam hanya menunduk. Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan akan dilanjut pada Senin depan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB.
Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Adapun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya. Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman.
Baca juga: Satu Pelaku Ditembak, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Coreng Institusi TNI
DALAM pertimbangannya, Oditur Letkol Sugito menyatakan perbuatan Dian telah telah mencoreng nama baik institusi TNI. Oditur juga memandang jika Dian telah berencana membunuh istrinya Astri Gustina Yolanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI. Perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia," kata Letkol Sugito saat membacakan putusannya.
"Hal yang meringankan tidak ada. Kami mohon agar Pengadilan Militer I/2 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP. Meminta agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," lanjut Sugito.
Selain itu, Oditur juga meminta agar Serma Tengku Dian dipecat dari anggota TNI.
Dalam persidangan juga terungkap jika terdakwa kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. "Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI," tambah Oditur.
Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan akan dilanjut pada Senin depan. (cr17)
Tengku Dian Anugerah
Prajurit TNI Serma Tengku Dian Terancam Pidana Mat
Serma Tengku Dian Anugrah
Serma Tengku Dian Habisi Istri
| Sadis, Tikam Istri 24 Kali, Oknum TNI Serma Tengku Dian Divonis Seumur Hidup dan Dipecat |
|
|---|
| INILAH 7 Poin Memberatkan Serma TNI Tengku Dian Divonis Seumur Hidup: Bunuh Secara Keji Sang Istri |
|
|---|
| BUNUH ISTRI, Astri Gustina Yolanda, Serma Tengku Dian Anugerah Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Bunuh Istrinya Sendiri, Sersan Mayor TNI Tengku Dian Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer |
|
|---|
| SERMA Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati di PM Medan, Bunuh Istri dengan Sangkur, Kerap KDRT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tengku-Dian-Anugerah-usai-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Militer.jpg)