Berita Viral

SOSOK dan Daftar Nama Pejabat Pajak Ditangkap KPK, Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kilogram

Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DITAHAN KPK: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ungkap Asep.

Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."

Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.

Asep juga mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.

“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). 

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram. 

“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep. 

Barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. 

Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada ( PT WP) sebesar Rp 75 miliar.

Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved