Berita Persidangan

Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender

Chusnul mengaku menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari hasil pengaturan tender proyek yang dikerjakannya pada sidang di PN Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI DJKA - Tiga terdakwa korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) 

Namun, majelis hakim tampak tidak langsung memercayai keterangan tersebut karena terdapat perbedaan signifikan dengan temuan jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chusnul disebut menerima aliran dana mencapai Rp 13 miliar.

"Tapi ini dari dakwaan JPU, anda terima uang Rp 13 milliar," ujar hakim menyela keterangan terdakwa.

Perkara korupsi ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Kasus ini semakin pelik setelah pada persidangan sebelumnya muncul dugaan aliran dana untuk kepentingan politik praktis pada Pilpres dan Pilkada 2024, termasuk pemilihan Gubernur Sumatra Utara.

Nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga sempat terseret dalam kesaksian Direktur Lalu Lintas DJKA, Danto Restyawan, meskipun hal tersebut telah dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Kini, majelis hakim terus menggali fakta persidangan untuk mengungkap secara terang benderang total kerugian negara dan siapa saja aktor intelektual yang terlibat dalam pengaturan proyek senilai ratusan miliar tersebut.

 

(cr17/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved