Sumut Terkini

Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Kakek Bunuh Wanita di Hotel Usai Konsumsi Kopi Jantan

Tersangka MA (61) dihadirkan untuk memperagakan 18 adegan, mulai dari masuk ke hotel, hingga aksi penghilangan nyawa.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Polisi melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di dalam hotel yang dilakukan MA seorang kakek berusia 61 tahun akibat minta main dua kali. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Satreskrim Polres Batubara mrlakukan rekonstruksi terhadap kasus penghilangan nyawa seorang wanita S (41) di salah satu kamar hotel di Sei Balai, Kabupaten Batubara.


Tersangka MA (61) dihadirkan untuk memperagakan 18 adegan, mulai dari masuk ke hotel, hingga aksi penghilangan nyawa.


Dari rekonstruksi yang dilakukan, terlihat tersangka MA mengkonsumsi kopi jantan atau kopi kuat untuk menambah keperkasaannya.


Sankin perkasanya, hingga pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat ditolak untuk melakukan hubungan badan yang ke dua kalinya.


Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra mengaku, ada 18 adegan yang diperagakan pelaku saat melakukan penghilangan nyata tersebut.


Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku serta peran pengganti dari Polres Batubara, agar perkara lebih jelas dan terang.


"Satreskrim Polres Batubara melakukan rekonstruksi ini guna perkara lebih jelas di gambarkan oleh pelaku sendiri. Ada 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, Selasa (27/4/2026).


Lanjutnya, dari 18 adegan yang dilakukan, di adegan ke 16 adalah adegan inti tepat dimana dilakukannya aksi pembunuhan terhadap S.


"Di adegan inilah korban kehilangan nyawanya. Karena di terlapor mengajak korban berhubungan dua kali, tapi korban menolak," ujarnya.


Akibatnya, pelaku MA langsung mencekik korban dan menutup hidungnya hingga korban meninggal dunia.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved