Berita Persidangan

Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender

Chusnul mengaku menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari hasil pengaturan tender proyek yang dikerjakannya pada sidang di PN Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI DJKA - Tiga terdakwa korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, mengakui adanya praktik menyimpang dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4/2026), Chusnul mengaku menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari hasil pengaturan tender proyek yang dikerjakannya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, ia membeberkan bahwa proyek pengerjaan rel kereta api di wilayah Sumatra Utara sudah diatur jauh hari agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

"Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender," kata Chusnul memberikan kesaksian.

Chusnul menjelaskan bahwa dirinya sempat ditemui oleh sejumlah pengusaha yang akan mengerjakan proyek tersebut sebelum proses lelang resmi dimulai.

Menurut pengakuannya, para pengusaha tersebut sebelumnya telah berkomunikasi dengan atasannya, Harno Trimadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

"Saya ditemui pengusaha yang akan mengerjakan pekerjaan itu. Dan saya sempat bilang kepada Harno dan Kepala Balai, mengenai pengusaha yang menemui saya. Dan mereka iyakan," ujar Chusnul.

Ia juga menegaskan sering mendapatkan instruksi langsung dari Harno untuk memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk (plotting).

Selain dari Harno, instruksi serupa juga datang dari Rudi Damanik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera saat itu.

"Kalau perintah secara langsung itu disampaikan Harno direktorat prasaan DJKA, kemudian Ruddy Damanik mantan kepala balai," tambahnya.

Hakim Pertanyakan Selisih Rp 6 Miliar, Dakwaan JPU Sebut Terdakwa Terima Rp 13 Miliar

Dalam persidangan, Hakim Khamozaro Waruwu sempat mempertanyakan kejujuran terdakwa mengenai nominal uang yang dinikmatinya.

"Berapa uang yang kamu terima dalam kasus ini," tanya hakim dengan tegas.

Chusnul tetap pada pengakuannya bahwa ia hanya mengantongi uang sebesar Rp 7 miliar.

"7 milliar yang mulia," jawab Chusnul singkat.

Terdakwa berdalih bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kontraktor untuk keperluan biaya operasional peninjauan proyek yang mereka awasi di lapangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved