Berita Persidangan

Ketua Demokrat Sumut Jadi Saksi pada Sidang Korupsi DJKA, Akui Kenal Terdakwa tapi Bantah Terlibat

Lokot dan tiga saksi lainnya dimintai keterangan sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu. 

Instagram @m.lokot.nasution
LOKOT NASUTION - Muhammad Lokot Nasution, Ketua DPD Partai Demokrat. Satu di antara saksi yang hadir adalah Lokot Nasution, mantan PPK di DJKA yang kini ketua DPD Demokrat Sumut dalam sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat saksi dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).


Para saksi dihadirkan dalam kasus dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut. Serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.

Satu di antara saksi yang hadir adalah Lokot Nasution, mantan PPK di DJKA yang kini ketua DPD Demokrat Sumut. 

Persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).
Persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Pantauan tribun, Lokot dan tiga saksi lainnya dimintai keterangan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu

Sementara tiga saksi lainnya yang hadir secara langsung adalah tiga kontraktor yakni, Tumbras Burhani, Yunanto dan Hikmad. 


Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melontar tiga pernyataan terhadap Lokot. 

Pertanyaan itu seputar perkenalan Lokot dengan dua terdakwa Muhlis dan Eddy. 

Lokot mengatakan, Muhlis Capah merupakan juniornya di PJKA. Sementara Eddy dia kenal usai menjadi pihak swasta usia dirinya pensiun dari Dinas pada 2018 silam. 

"Capah ini junior saya waktu di DJKA, saat saya PPK. Saya mundur dari DJKA pada tahun 2018. Kemudian saya kenal Eddy sebagai kawan, setelah saya tidak lagi di DJKA," kata Lokot. 

Hakim kemudian bertanya mengenai Wahyu Kahar Putra direktur PT Antaraksa. Hakim bertanya soal hubungan Lokot dan Wahyu, serta pertemuan keduanya dengan Eddy. 

Lokot membenarkan adanya pertemuan itu di Jakarta. Kata dia, atas inisiatif Wahyu, mereka bertemu Eddy.

"Iya memang ada pertemuan itu setelah saya tidak lagi di DJKA. Sebagai pihak swasta, kami bertemu. Kepentingannya hanyalah cari potensi peluang kalau ada rezeki," kata dia. 

Lokot mengatakan, Wahyu dia kenal sejak lama, sebab keduanya bertetangga. Dia menyebut, Wahyu merupakan pengusaha di Medan. 

"Jadi dia tetangga saya di Medan. Saya kenal sejak di Medan karena tetangga. Wahyu ini pengusaha, yang dia termasuk ada restoran," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved