TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman tinggi
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabar
-
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis pada hari ini,
-
Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah empat hari merayakan ulangtahun. Kondisi ini menambah kesakitan Ferdy Sambo
-
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.
-
Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan kliennya harus dibebaskan dalam vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
-
Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusa yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
-
Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Sambo mengungkap isi hatinya yang tengah sedih karena orangtuanya divonis hukuman berat atas kasus kematian Yosua
-
Namun, pada sidang vonis Ricky Rizal dan Kuart Maruf, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapan. Pengacara keluarga Yosua Hutabarat ini berharap
-
Sidang vonis hari ini pada kasus pembunuhan Yosua Hutabarat membacakan putusan kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
-
Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
-
Menurut Kriminolog, Dr Redyanto Sidi, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan keputusan yang tepat.
-
Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
-
Vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo ternyata mendapatkan penolakan dari Indonesia Police Watch (IPW).
-
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut vonis mati pada Ferdy Sambo adalah kemenangan rakyat Indonesia.
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kadiv
-
Menurut Vera, hukuman mati yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua benar-benar tidak bersalah.
-
Nasib anak Ferdy Sambo menjadi pertanyaan usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
-
Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu.
-
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
-
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
-
Setelah Ferdy Sambo, Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
-
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
-
Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica memberi respons usai ayahnya divonis mati.
-
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku syok dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorai ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
-
Vonis mati Ferdy Sambo mendapatkan reaksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
-
Kekasih Yosua Hutabarat Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim ke Ferdy Sambo.
-
Kekasih mendiang Brigadir J, Vera Simanjuntak turut puas atas vonis yang dijatuhi hakim kepada Ferdy Sambo.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved