Sidang Ferdy Sambo
HADAPI Vonis, Pengacara Kuat Maruf Minta Kliennya Dibebaskan: Dia tak Tahu Brigadir J Mau Dibunuh
Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan kliennya harus dibebaskan dalam vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan kliennya harus dibebaskan dalam vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini.
Sebab menurut Irwan Iriwan, kliennya tidak tahu menahu soal rencana perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Demikian Irwan Iriwan dalam keterangannya sebelum sidang vonis Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Kami dari awal sampaikan, dari pleidoi sudah kami gambarkan, bahwa Kuat ini harusnya bebas karena dia ini tidak tahu menahu sekali,” ucap Irwan Iriawan.
Irwan mengatakan, dari empat lokasi yang diduga ada perencanaan pembunuhan Brigadir J kliennya hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.
Yakni, saat di rumah Jl Duren Tiga No 46 atau saat diperintah untuk memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal Wibowo.
“Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada komunikasi, di mana lah sesuatu itu dianggap bahwa dia terlibat dalam perencanaan,” kata Irwan.
“Karena mengetahui juga, tidak mengetahui sama sekali.”
Dalam keterangannya, Irwan pun mengatakan adalah hal wajar jika kliennya memberikan saran kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.
“Lebih tidak wajar lagi disembunyikan,” ujar Irwan.
Sebagaimana fakta sidang, Kuat Maruf menyarankan kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Kuat Maruf menggunakan perumpaan perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi sebagai duri dalam rumah tangga majikannya.
Sebagaimana diketahui buntut peristiwa di Magelang, Brigadir J tewas tertembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
Kuat Maruf menjadi pihak yang turut terseret dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 340 KUHP subsiden 338 KUHP jucnto Palsa 55 ayat 1 ke-1.
Atas dakwaan tersebut dan fakta-fakta di persidangan, penuntut umum kemudian menuntut Kuat Maruf dengan hukuman penjara 8 tahun.
Kuat Maruf dianggap terlibat dan bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-membacakan-pembelaannya-di-Sidang-Pleidoi.jpg)