Sidang Ferdy Sambo

IPW Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Pantas: Ada Tekanan dari Publik Karena Pemberitaan Masif

Pengunjung  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorai ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengunjung  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorai ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Namun, Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdy Sambo meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Meski harus dihormati, namun menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, putusan tersebut problematik.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).

Sugeng mengatakan, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.

"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol."

"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.

Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

Vonis Mati Ferdy Sambo Berimbas ke Anak-anaknya, Keluarga Berharap Hukuman Terkoreksi saat Banding

Keluarga Ferdy Sambo bereaksi usai Majelis Hakim memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati.

Menurut keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namanya, hukuman mati itu juga berimbas kepa anak-anak Ferdy Sambo.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga, kalo misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan."

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved