Sidang Ferdy Sambo
Baru Saja Berulangtahun ke 50, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah empat hari merayakan ulangtahun. Kondisi ini menambah kesakitan Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah empat hari merayakan ulangtahun. Kondisi ini menambah kesakitan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo baru saja merayakan hari lahir ke 50 tahun.
Ferdy Sambo, harus menelan pil pahit empat hari setelah peringatan hari kelahirannya yang ke-50.
Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973.
Memasuki usianya yang kepala lima, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi Ferdy Sambo.
Bak menelan pil pahit, Ferdy Sambo harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, yakni telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: Dua Handphone Misterius Vivo Dikabarkan akan Masuk ke Indonesia, Lihat Bocorannya
Baca juga: RESPON Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo : Sudah Tepat, Tak Ada Fakta yang Meringankan
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.
"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."
"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut."
"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."
"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," urai Wahyu.
ferdy sambo divonis hukuman mati
divonis hukuman mati setelah empat hari merayakan
erdy Sambo baru saja merayakan hari lahir ke 50 ta
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sambomatek3.jpg)