Sidang Ferdy Sambo

Baru Saja Berulangtahun ke 50, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah empat hari merayakan ulangtahun. Kondisi ini menambah kesakitan Ferdy Sambo

AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah empat hari merayakan ulangtahun. Kondisi ini menambah kesakitan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo baru saja merayakan hari lahir ke 50 tahun.  

Ferdy Sambo, harus menelan pil pahit empat hari setelah peringatan hari kelahirannya yang ke-50.

Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973.

Memasuki usianya yang kepala lima, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi Ferdy Sambo.

Bak menelan pil pahit, Ferdy Sambo harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, yakni telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Baca juga: Dua Handphone Misterius Vivo Dikabarkan akan Masuk ke Indonesia, Lihat Bocorannya

Baca juga: RESPON Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo : Sudah Tepat, Tak Ada Fakta yang Meringankan

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."

"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut."

"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."

"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," urai Wahyu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved