Sidang Ferdy Sambo

WAJAH Lesu Putri Candrawathi Dengar Vonis 20 Tahun Penjara, Bak Pasrah Usai Suaminya Divonis Mati

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

HO
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi ikut merencanakan pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara, suaminya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan. 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Reaksi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved