Sidang Ferdy Sambo
Terbukti Yosua Tak Lecehkan Putri, Rosti Simanjuntak: Anak Kami Taat Beribadah dan Kami Ajari Hormat
Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu.
Kesimpulan itu disampaikan hakim saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Mendengar kesimpulan hakim, Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya taat beribadah dan diajarkan rasa hormat jadi tak mungkin melakukan pelecehan seksual.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Rosti merespon dalam sidang vonis Ferdy Sambo tidak ada terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Dari awal kami juga tidak meyakini melakukan hal itu karena anak kami taat beribadah dan kami ajari hormat kepada seorang ibu apalagi atasannya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Aksi Komplotan Pembobol ATM di Dairi Terekam CCTV, Polisi Ungkap Pelaku Terlilit Utang
Baca juga: Polres Toba dan Brimob Polda Sumut Lancar Kawal Logistik F1H20 Sampai Lapangan Sisingamangaraja
Rosti mengungkapkan bahwa di rumahnya banyak anak kuliah.
"Jangankan seorang ibu, anak gadis saja banyak di rumah kami. Walaupun kondisi kami lemah, banyak anak kuliah di rumah kami, tidak pernah melakukan hal-hal yang melenceng perbuatan-perbuatan yang tidak baik," jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim menyampaikan dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' pada diri Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.
"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak mem
ferdy sambo divonis hukuman mati
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Rosti Simanjuntak
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HADIRI-Sidang-Vonis-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Hari-IniIbu-Brigadir-J-Bawa-Bingkai-Foto-Putranya.jpg)