Sidang Ferdy Sambo

Terbukti Yosua Tak Lecehkan Putri, Rosti Simanjuntak: Anak Kami Taat Beribadah dan Kami Ajari Hormat

Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu. 

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu. 

Kesimpulan itu disampaikan hakim saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo. 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

Mendengar kesimpulan hakim, Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya taat beribadah dan diajarkan rasa hormat jadi tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Rosti merespon dalam sidang vonis Ferdy Sambo tidak ada terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Dari awal kami juga tidak meyakini melakukan hal itu karena anak kami taat beribadah dan kami ajari hormat kepada seorang ibu apalagi atasannya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Aksi Komplotan Pembobol ATM di Dairi Terekam CCTV, Polisi Ungkap Pelaku Terlilit Utang

Baca juga: Polres Toba dan Brimob Polda Sumut Lancar Kawal Logistik F1H20 Sampai Lapangan Sisingamangaraja

Rosti mengungkapkan bahwa di rumahnya banyak anak kuliah.

"Jangankan seorang ibu, anak gadis saja banyak di rumah kami. Walaupun kondisi kami lemah, banyak anak kuliah di rumah kami, tidak pernah melakukan hal-hal yang melenceng perbuatan-perbuatan yang tidak baik," jelasnya.

Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo.
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebelumnya Majelis Hakim menyampaikan dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' pada diri Putri Candrawathi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved