Berita Viral

HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak lagi dipakai sebagai kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam proses persidangan

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Hotman Paris tidak menjadi pengacara Nadiem Makarim lagi di tengah Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus investasi Telkomsel ke GoTo. 

Berikut ini daftar empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

Ringkasan Berita:
  • 1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
  • 2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
  • 3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM).
  • 4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak lagi dipakai sebagai kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Informasi ini disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir, yang selama ini juga mendampingi Nadiem dalam proses penyidikan.

Menurut Dodi, alasan keluarga Nadiem untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris didasarkan pada pertimbangan bahwa Hotman sedang sibuk menangani kasus besar lainnya.

Dodi menjelaskan, hal itu ia ketahui dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan kedepan.

"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," kata Dodi dalam keterangannya dikutip, Senin (24/11/2025)..

Sebagai gantinya, pihak keluarga Nadiem, kata Dodi, telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.

Alhasil nantinya dijelaskan Dodi, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.

"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.

Ari Yusuf sendiri mengonfirmasi penunjukannya sebagai pengacara sejak 17 November 2025 dan menyatakan bahwa ia dan timnya telah diberi kuasa resmi oleh keluarga Nadiem.

Proses Penunjukan Ari Yusuf Amir

Penunjukan Ari Yusuf berawal dari rapat bersama keluarga Nadiem dan koordinasi dengan tim pengacara sebelumnya yang dipimpin Dodi.

Ari akan bergabung dengan firma hukum yang dipimpin Dodi untuk membela Nadiem di persidangan, dengan Dodi sebagai pemimpin tim.

Ari Yusuf Amir adalah advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved