Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf dan Rizky Rizal Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Rangkuman Tuntutan Keduanya

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Kuat Maruf dan Bripka RR 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa dua terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Masing-masing vonis hukuman yang diterima keduanya adalah hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Kini, giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ricky Rizal alias Bripka RR merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Sedangkan Kuat Maruf merupakan warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Ricky Rizal Berharap Bebas dari Hukuman

Menjelang vonis hukumannya, Ricky Rizal sendiri mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap bisa dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Kemudian, Erman mengatakan apabila Ricky nantinya tidak dibebaskan, pihaknya akan menyarankan kepada keliennya tersebut untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal tersebut lantaran Ricky Rizal diklaim tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, yakni mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Sidang Vonis

Penasihat Hukum Kuat Maruf, yakni Irwan Irawan menyampaikan bahwa terdapat kecemasan dari Kuat Maruf.

Hal tersebut timbul karena tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan adalah delapan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved