Sidang Ferdy Sambo

PUTRI Candrawathi Kecewa Putusan Hakim, Bersikeras Sebagai Korban, Padahal Hakim Sebut Putri Bohong

Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusa yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

HO
Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  (HO)

Putri Candrawathi Kecewa

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan perasaan kliennya setelah divonis 20 tahun penjara.

Menurut Arman, Putri Candrawathi sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim.

Apalagi dirinya menyebut Majelis Hakim tak menimbang hal yang meringankan dari Putri Candrawathi.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin.

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," imbuh dia.

Pihak Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.

Sebab, kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved