Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Penyerahan Hak Milik Bisa melalui Jual Beli atau Hibah
Dijelaskannya, wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menerapkan program baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, saat ini Pemprov Sumut resmi menerapkan wajib pajak yang hendak membayar PKB tak perlu menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
Dikatakan Sutan, kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Dijelaskannya, wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” jelasnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
Baca juga: Soroti Pajak Parkir Rendah, DPRD Medan Nilai Kinerja Bapenda Belum Maksimal
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” tegasnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Menanggapi itu, seorang warga Medan Baru, Irman sudah mencoba mengikuti program tersebut. Menurutnya, proses pembayaran pajak kendaraannya sangat mudah dan cepat.
“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit. Padahal kami pikir bakal rumit. Tapi kalau syarat sudah dilengkapi harusnya cepat ya,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.
“Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” sebutnya.
Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.
“Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam program tersebut, setiap wajib pajak yang tepat waktu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
| Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Pemprov Masih Tunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Targetkan Realisasi PKB Rp 1,8 Triliun, Apresiasi Masyarakat yang Taat Bayar Pajak dengan Hadiah |
|
|---|
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Pakai KTP Sendiri tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Korlantas Polri Ikuti Gebrakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bayar-PKB-Cukup-KTP-Asli-Kepala-Bapenda-Sumut.jpg)