Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Pemprov Masih Tunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat
Ditegaskannya, saat ini Sumut masih menerapkan pembebasan PKB dsan BPKB untuk kendaraan listrik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sutan Tolang Lubis mengatakan, Sumatera Utara masih menerapkan pembebebasan pajak untuk kendaraan listrik.
Dijelaskan Sutan, hal itu dikarenakan Surat Edaran yang masih diterimanya dari pemerintah pusat untuk tetap pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Diakui Sutan, pihaknya sudah mengetahui adanya informasi surat edaran tidak lagi memberi kebebasan pajak bagi kendaraan bermotor.
"Sebagaimana diketahui juga ya adanya Permendagri 2026 untuk memberikan kewenangan kepada daerah dalam kaitan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kendaraan listrik dan juga bagaimana pemberian insentif bagi kendaraan listrik yang dimaksud," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/4/2026).
Namun, kata Sutan, pihaknya belum menerapkan pengenaan pajak kendaraan itu karena masih belum menerima SE resminya.
"Surat Edaran terakhir kemarin, 22 April 2026, kita masih diminta untuk memberi kebebebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kendaraan listrik kita ikuti arahan Mendagri," jelasnya.
Baca juga: Medan Jadi Daerah Pertama Terapkan QResto, Pajak Restoran Langsung Masuk Kas Daerah
Ditegaskannya, saat ini Sumut masih menerapkan pembebasan PKB dsan BPKB untuk kendaraan listrik.
"Kita masih menerapkan aturan, masih pembebasan PKB dn BBNKB," ucapnya.
Untuk Sumut kata Sutan, ada 3.000 pengguna kendaraan listrik baik roda dua mau pun roda empat.
"Untuk saat ini memang masih memberlakukan pembebasan. Tapi begitu ada SE pengenaan pajak maka akan diterapkan. Artinya sampai saat ini, kita tetap mengikuti sebagaiaman arahan pemerintah pusat," ucapnya.
Kebijakan pajak mobil listrik di Indonesia mengalami penyesuaian melalui aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Kepemilikan atau pun penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) menjadi bagian dalam skema pengenaan pajak.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan sebelumnya, mobil listrik dikecualikan dari objek pajak, termasuk PKB dan BBNKB.
Dalam ketentuan baru, kendaraan listik masuk dalam skema pajak tersebut. Dengan begitu, mobil listrik secara regulasi dikenai pajak.
Kendati demikian, besaran pajak listrik tidak seragam. Jumlah pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Besaran pajak listrik bahkan bisa nol rupiah tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Penerapan pajak kendaraan listrik ini tidak berlaku secara mutlak. Artinya, jumlah pajak bisa berbeda-beda setiap daerahnya.
| Targetkan Realisasi PKB Rp 1,8 Triliun, Apresiasi Masyarakat yang Taat Bayar Pajak dengan Hadiah |
|
|---|
| Korlantas Polri Ikuti Gebrakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional |
|
|---|
| Razia PKB di Jalinsum Tanjung Morawa Deli Serdang, Banyak Pengendara Motor Panik dan Balik Arah |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon PKB, Warga Sumut Ramai-ramai Bayar Pajak, per Hari Capai Rp8 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Tapsel Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Sumut, Catat Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Sumut-Sutan-Tolang-Lubis_Penerapan-Pajak-Kendaraan-Listrik_.jpg)