Berita Nasional
Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas.
TRIBUN-MEDAN.com - Kebijakan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama kini diberlakukan di Jawa Barat. Namun di beberapa wilayah belum berlaku, cek daftarnya yang sudah berlaku dalam artikel ini.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas.
Baca juga: Video Gubsu Bobby Nasution Marahi Camat di Tapteng Viral di Sosmed, Begini Kronologi Sebenarnya
Ia menyebut, untuk sementara kebijakan tersebut baru diberlakukan di Jawa Barat, meskipun permasalahan serupa sebenarnya juga banyak ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dengan kata lain, masyarakat di luar Jawa Barat masih harus mengikuti aturan lama terkait perpanjangan STNK yang mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait proses administrasi kendaraan yang dinilai cukup rumit.
"Sementara baru Jawa Barat ya, tapi kan permasalahan ini kan juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya tampung."
"Nanti akan saya sampaikan pada saat Rakorsat minggu depan,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026).
Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Raphinha Mencak-Mencak Barcelona Tersingkir, Bawa-Bawa Kata Rampok
Artinya, peluang kebijakan serupa diterapkan di wilayah lain cukup terbuka, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang berada di bawah Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang secara kepolisian berada di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, seperti Bekasi dan Depok.
“(Untuk wilayah Bekasi dan Depok) sama, diberlakukan sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya kan ada di wilayah Jawa Barat,” ucap Wibowo.
“Namun wilayah hukumnya, proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor masuk ranahnya Polda Metro Jaya bukan Jawa Barat,” kata dia.
Baca juga: Calon Polwan di Jambi Dirudapaksa Oknum Polisi, Ditonton Hingga Disoraki, Hotman Paris Siap Bantu
Dengan demikian, masyarakat di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok tetap bisa memanfaatkan kemudahan ini, meski secara sistem kepolisian berada di bawah Polda Metro Jaya.
| Kepala BGN Bantah Anggaran Motor Listrik Rp 1,1 T, Dadan: Rp 897 M, Sisanya Dikembalikan ke Negara |
|
|---|
| Ketika Kepala BGN Dadan Sebut Purbaya Tahu Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG: Disetujui |
|
|---|
| Senyum Menteri ESDM Bertemu Menteri Energi Rusia, Sebut akan Dapat Pasokan BBM dan LPG |
|
|---|
| Menteri Keuangan Terbang ke Amerika, Purbaya Yakinkan AS agar Mau Investasi di Indonesia |
|
|---|
| Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-model-baru-yang-disebut-akan-berubah-menjadi-kartu.jpg)