Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Penyerahan Hak Milik Bisa melalui Jual Beli atau Hibah
Dijelaskannya, wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
IST
Bayar PKB Cukup KTP Asli - Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis saat Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara beberapanwaktu lalu. Saat ini, Pemprov Sumut mulai memberlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP yang namanya sesuai dengan STNK.
Hadiah yang disiapkan berupa mobil, paket umrah, emas, sepeda motor, hingga alat elektronik, dan hadiah menarik lainnya.
“Lewat cara ini masyarakat kita akan termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, lebih rajin bayar pajak karena yang rajin dan tepat waktu yang bisa mengikuti undian yang kita adakan,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Diterangkannya, tak hanya undian berhadiah, Bapenda Sumut juga menyiapkan bantuan sembako bagi wajib pajak yang disiplin memenuhi kewajibannya.
Baca Juga
| Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Pemprov Masih Tunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Targetkan Realisasi PKB Rp 1,8 Triliun, Apresiasi Masyarakat yang Taat Bayar Pajak dengan Hadiah |
|
|---|
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Pakai KTP Sendiri tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Korlantas Polri Ikuti Gebrakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bayar-PKB-Cukup-KTP-Asli-Kepala-Bapenda-Sumut.jpg)