Mantan DJKA Disuruh Kumpulkan Uang untuk Pilgub, Bobby Minta Tunjukkan Bukti

Bukan hanya itu, ia juga meminta untuk dipastikan pengakuan itu pada Pilgub tahun berapa.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
KORUPSI DJKA - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai, Jumat (10/4/2026). Gubsu Bobby, respon soal korupsi yang menyinggung kumpulkan dana untuk Pilgub Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal pengakuan mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto dalam persidangan dugaan kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.

Dalam persidangan itu, Danto mengungkapkan, ia diperintahkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.  

Menanggapi itu, Bobby Nasution meminta yang bersangkutan memberikan bukti terlebih dahulu. Bukan hanya itu, ia juga meminta untuk dipastikan pengakuan itu pada Pilgub tahun berapa.

"Sekarang keterangan saya, saya sampaikan itu Pilgub kapan, korupsi kapan, kalau misalnya memberi keterangan, dia kasih bukti dulu dong. Dia ngomong di Pengadilan, buktikan dululah, kok minta saya yang buktikan aneh," terangnya, Jumat (10/4/2026).

Dikatakan Bobby, untuk memastikan tanggal dan jadwal Pilgub Sumut, apakah sudah keluar atau tidak.

Baca juga: Gubsu Bobby Imbau ASN Tidak Liburan saat WFH, Ada Wacana Mobil Dinas Diparkirkan di Pemprov Sumut

"Ya saya lihat itu (beritanya) coba lihat korupsi tahun berapa, Pilgub tahun berapa itu, jangan-jangan waktu nentukan Pilgub, KPU udah korupsi. Jadwal dari KPU belum keluar, dia bilang udah untuk Pilgub," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya. Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku seorang wiraswasta.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4), mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto, mengaku, diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.

"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto kepada Ketua Majelis Hakim, Kamozaro Waruwu.

Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi. Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.

"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim kembali bertanya. "Kepada siapa diberikan uang tersebut?" tanya Hakim.

Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Robby Kurniawan selaku Karo Perencanaan Kementerian Perhubungan yang disebut disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved