Kasus Korupsi
Dicecar Hakim, Jawaban Eks Menhub Budi Karya Disebut Minta Uang ke Kontraktor, Kasus Korupsi PT KAI
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali dipanggil sebagai saksi korupsi proyek
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali dipanggil sebagai saksi korupsi proyek pengerjaan rel kereta ppi Medan- Binjai, Rabu (1/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Medan.
Budi memberikan keterangan lewat zoom dengan alasan sibuk sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
"Dengan terdakwa bernama Eddy Kurniawan pernah kenal. Karena saya datang pada saat mantau. Sama saudara Danto juga kenal. Terbatas pada kedinasan," kata Budi Karya.
Dalam pusaran korupsi di tubuh PT KAI, nama Budi disebut memerintahkan pemenangan tender hingga meminta uang dari kontraktor.
Menurut keterangan Danto selaku terdakwa yang sebelumnya sudah divonis, Budi Karya pernah memberikan arahan kepadanya untuk mengumpulkan uang masing-masing PPK senilai Rp611 juta.
Namun Budi Karya tegas membantahnya.
"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.
Hakim Khamozaro mencecar Budi Karya untuk memvalidasi keterangan dua saksi yang sebelumnya menyebutkan keterlibatan Budi.
"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro.
"Tidak" lanjut Budi Karya.
Penasehat Hukum terdakwa Eddy, Daniel Heri Pasaribu, ikut bertanya ke Budi Karya.
Sebab berdasarkan fakta persidangan, Budi Karya memerintahkan agar tender pengerjaan rel kereta api dimenangkan PT Waskita Karya.
"Saksi Harno selaku Direktur Sarana Perkeretaapian bahwa paket di Medan itu ada arahan dari Bapak untuk memenangkan PT Waskita Karya karena PT tersebut pernah rugi Rp1 triliun di Palembang, Sumsel. Apakah betul ada arahan menteri untuk menangkan PT waskita Karya?" tanya Daniel.
Namun Budi Karya lagi-lagi membantahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/faMantan-Menteri-Perhubungan-Budi-Karya-Sumadi.jpg)