Sumut Terkini
Mantan Menhub Budi Karya Mangkir Dalam Sidang Korupsi DJKA di PN Medan
Fahmi menyampaikan, harusnya sesuai permintaan majelis hakim, Budi mestinya hadir pada sidang hari ini.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mangkir dalam sidang korupsi proyek pengerjaan rel kereta api Medan- Binjai, Rabu (8/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan.
Budi harusnya dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta, di PN Medan.
Namun Budi tidak hadir tanpa ada penjelasan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris.
"Dari tadi pagi sampai saat ini, kami belum dapat konfirmasi mengenai ketidakhadiran beliau," kata Fahmi.
Fahmi menyampaikan, harusnya sesuai permintaan majelis hakim, Budi mestinya hadir pada sidang hari ini.
Namun kata Fahmi, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Budi apa sebab dirinya tidak datang.
"Ya harusnya sesuai dengan permintaan hakim (dihadirkan), namun belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadirannya," lanjut Fahmi.
Mengenai peluang pemanggilan Budi kembali, Fahmi mengatakan masih menunggu hasil sidang yang masih berlangsung.
"Mengenai itu, kita akan menunggu hasil sidang hari ini, dan seperti apa nanti yang disampaikan hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Budi Karya memberikan keterangan lewat zoom meeting sebagai saksi, Rabu 1 April 2026.
Dalam pusaran korupsi di tubuh PT KAI, nama Budi disebut memerintahkan pemenangan tender hingga meminta uang dari kontraktor.
Menurut keterangan Danto selaku terdakwa yang sebelumnya sudah divonis, Budi Karya pernah memberikan arahan kepadanya untuk mengumpulkan uang masing-masing PPK senilai Rp611 juta. Namun Budi Karya tegas membantahnya.
"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.
Hakim Khamozaro mencecar Budi Karya untuk memvalidasi keterangan dua saksi yang sebelumnya menyebutkan keterlibatan Budi.
"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro.
"Tidak" lanjut Budi Karya.
(cr17/tribun-medan.com)
| Polisi Belum Pastikan Penyebab Kebakaran 19 Unit Mobil di Kisaran, Ini Daftar dan Jenis Kendaraanya |
|
|---|
| Sejumlah Penerbangan AirAsia Terganggu, Penumpang Tujuan Medan Keluhkan Jadwal Berubah |
|
|---|
| Sidang Kasus Eks Lahan PTPN, Penasihat Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Prematur |
|
|---|
| Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Samosir Imbau Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan |
|
|---|
| Pengcab PJSI Medan Resmi Dikukuhkan, Targetkan Prestasi di Porprov 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-korupsi.jpg)