Sumut Terkini

Polda Sumut Masih Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Rp 28 M

Polda Sumut menyatakan terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki di Labuhanbatu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki di Labuhanbatu yang melibatkan Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Pelat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Namun, hingga kini Polisi belum menyita aset-aset milik Andi Hakim yang diduga kuat dibangun atau dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya sudah mendata sejumlah aset di sejumlah wilayah.

Akan tetapi aset belum disita karena mereka masih melengkapi administrasi, dan menelusuri keterkaitan aset dengan penggelapan.

"Belum. Penyidik masih mendata, melengkapi administrasi,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (10/4/2026).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Pelat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (30/3/2026).

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi bernama Deposito Investment dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap hari ini, Polisi berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol, dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice.

Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang.

Kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia.

Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved