Sumut Terkini

Eks Direktur DJKA Sebut Disuruh Kumpulkan Uang Untuk Pilgub Sumut, Gubsu Bobby: Kasih Bukti Dulu

Gubsu Bobby merespon soal pengakuan Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
KORUPSI DJKA - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai setelah menghadiri kegiatan di Pancing, Jumat (10/4/2026). Gubsu Bobby, respon soal korupsi yang menyinggung kumpulkan dana untuk Pilgub Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal pengakuan Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto dalam Persidangan dugaan Kasus Korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.

Dalam persidangan itu, Danto mengungkapkam, ia diperintahkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.  

Menanggapi itu, Bobby Nasution meminta yang bersangkutan untuk memberikan bukti terlebih dahulu. 

Bukan hanya itu, kata Bobby Nasution ia meminta untuk dipastikan pengakuan itu di Pilgub tahun berapa. 

"Sekarang keterangan saya, saya sampaikan itu Pilgub kapan, korupsi kapan, kalau misalnya memberi keterangan, dia kasih bukti dulu donk. Dia ngomong di pengadilan, buktikan dululah, kok minta saya yang buktikan aneh," terangnya usai menghadiri kegiatan di Pancing, Jumat (10/4/2026).

Dikatakan Bobby Nasution, untuk memastikan tanggal dan jadwal Pilgub Sumut. Apakah sudah keluar atau tidak.

"Ya saya lihat itu (beritanya) coba lihat korupsi tahun berapa, Pilgub tahun berapa itu, jangan-jangan waktu nentukan Pilgub, KPU udah korupsi. Jadwal dri KPU belum keluar, dia bilang udah untuk Pilgub,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. 

Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya.  Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto, mengaku diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut. 

"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto kepada ketua Majelis hakim Kamozaro Waruwu

Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi. 

Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.

"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved