SIDANG KORUPSI DJKA - Delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terbongkar di persidangan terkait pengumpukan dana di kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Danto Restyawan, Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub menjadi saksi kunci dalam sidang kasus korupsiDJKA Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Danto mengungkap adanya pengumpulan uang untuk dana kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) di Sumut.
Diketahui, kasus ini melibatkan pengaturan pemenang lelang proyek perkeretaapian, dengan total dugaan suap miliaran rupiah untuk mempermudah pengerjaan proyek, yang berlanjut dari perkara Jawa-Sumatera.
EKS MENHUB - Budi Karya Sumadi saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan (DOK TRIBUN MEDAN/ )
Delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya.
Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
Danto, mengaku diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto kepada ketua Majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi.
Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.
"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim kembali bertanya. "Kepada siapa diberikan uang tersebut?," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim Khamozaro mempertanyakan apakah Robby Kurniawan selaku Karo Perencanaan Kementerian Perhubungan yang disebut disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.
"Benarkah disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?," tanya Kamazaro
"Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," ucap Danto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan beberapa tersangka dalam kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.
Modus operandi melibatkan suap untuk memenangkan rekanan tertentu (PT IPA) dalam proyek pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang.