Sumut Terkini
Mantan DJKA Sebut Disuruh Kumpulkan Uang untuk Pilgub Sumut, Gubsu Bobby: Kasih Bukti Dulu Donk
Menanggapi itu, Bobby Nasution meminta yang bersangkutan untuk memberikan bukti terlebih dahulu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal pengakuan Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto dalam Persidangan dugaan Kasus Korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.
Dalam persidangan itu, Danto mengungkapkam, ia diperintahkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.
Menanggapi itu, Bobby Nasution meminta yang bersangkutan untuk memberikan bukti terlebih dahulu.
Bukan hanya itu, Bobby Nasution meminta untuk dipastikan pengakuan itu di pilgub tahun berapa.
"Sekarang keterangan saya. Saya sampaikan itu pilgub kapan? korupsi kapan? kalau misalnya memberi keterangan, dia kasih bukti dulu donk. Dia ngomong di pengadilan, buktikan dululah, kok minta saya yang buktikan aneh," terangnya ditemui usai menghadiri kegiatan di Pancing, Jumat (10/4/2026).
Bobby Nasution meminta untuk memastikan tanggal dan jadwal Pilgub Sumut. Apakah sudah keluar atau tidak.
"Ya saya lihat itu (beritanya) coba lihat korupsi tahun berapa, pilgub tahun berapa itu. Jangan-jangan waktu nentukan pilgub, KPU udah korupsi. Jadwal dari KPU belum keluar, dia bilang udah untuk pilgub,"ucapnya.
Baca juga: Penurunan Penumpang Diprediksi Terjadi Satu hingga Dua Pekan ke Depan imbas Lonjakan Harga Avtur
Baca juga: Pemkab Samosir Berlakukan WFH bagi ASN Mulai Tanggal 15 April
Baca juga: Polda Sumut Masih Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Rp 28 M
Diberitakan sebelumnya, delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya.
Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto, mengaku diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto kepada ketua Majelis hakim Kamozaro Waruwu
Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi.
Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.
| Pemkab Samosir Berlakukan WFH bagi ASN Mulai Tanggal 15 April |
|
|---|
| BPBD Sebut tak Ada Korban Jiwa dari Pohon Roboh di Jalan Parapat: Lalu Lintas Sudah Normal |
|
|---|
| Polda Sumut Masih Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Rp 28 M |
|
|---|
| Mau Hemat BBM, ASN Deli Serdang Tidak Boleh Bawa Mobil ke Kantor, Ini Penjelasan Pemkab |
|
|---|
| Hari Pertama Penerapan WFH, BKD Sumut Sebut ASN Dipantau dari Aplikasi E-Kinerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-DJKA-Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat.jpg)