Berita Persidangan
Mantan Dirut DJKA Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Uang untuk Pilgub dan Pilpres di Sumut
Budi Karya Sumadi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya. Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI DJKA - Delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya. Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto, mengaku diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto kepada ketua Majelis hakim Kamozaro Waruwu.
Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi.
Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.
"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim kembali bertanya. "Kepada siapa diberikan uang tersebut?," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Robby Kurniawan selaku Karo Perencanaan Kementerian Perhubungan yang disebut disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.
"Benarkah disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?," tanya Kamazaro
"Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," ucap Danto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan beberapa tersangka dalam kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.
Modus operandi melibatkan suap untuk memenangkan rekanan tertentu (PT IPA) dalam proyek pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PTPN II, Sidang Korupsi Aset Rp 263,4 Miliar Dilanjutkan |
|
|---|
| JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Perwira Ngaku Diperiksa Mabes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-DJKA-di-Medan_PN-Medan_Khamozaro-Waruwu_.jpg)