Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Anggota DPR Hinca Panjaitan Desak Kajari dan Kasi Pidsus Karo Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu Viral
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.
Desakan ini dilayangkan politikus Partai Demokrat itu karena Kejari Karo dinilai tak becus dalam penanganan kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026).
Selain mendesak pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Karo, Hinca juga meminta Jaksa Agung juga mencopot dan mengganti Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal, Wira Arizona.
"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurut Hinca, tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan Kejaksaan Agung demi tetap terjaganya muruah institusi dan kepercayaan publik. Ia pun menilai, kasus yang sudah menjadi sorotan luas ini tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.
"Jadi kalau ditanya, ya copot. Masih terlalu banyak antre yang baik-baik, yang mengerti kasus ini. Termasuk semua yang terlibat, tarik saja supaya berjalan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, Hinca mendatangi PN Medan dalam rangka menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan ke pihak PN Medan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan terhadap Amsal.
Amicus curiae tersebut diserahkan Hinca setelah keberlangsungan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal. Setidaknya ada lima poin yang disampaikan dalam amicus curiae, salah satunya meminta Amsal divonis bebas.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Selain Tak Sesuai Jadwal, Kejari Karo Temukan Amsal Sitepu Diduga Manipulasi Rincian RAB Profil Desa |
|
|---|
| Datangi Pengadilan Negeri Medan, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Minta Amsal Sitepu Dibebaskan |
|
|---|
| Kejari Karo Paparkan Kronologi Keterlibatan Amsal Sitepu pada Korupsi Profil Desa |
|
|---|
| DPR RI Bawa Kasus Amsal Sitepu ke RDPU, Kejari Karo Ngaku Tetap Fokus Tunggu Vonis |
|
|---|
| Kejaksaan Karo Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Amsal Sitepu, Jelaskan Mark-up Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-Hinca-Panjaitan-mendatangi-Pengadilan-Negeri.jpg)