Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kejaksaan Karo Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Amsal Sitepu, Jelaskan Mark-up Anggaran

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan keempat perusahaan ini saling keterkaitan. 

Kompas.com
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Karo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo memberikan penjelasan dan fakta persidangan di depan awak media, Senin (30/3/2026).(KOMPAS.com/HENDRI SETIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri Karo akhirnya buka suara setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu jadi sorotan masyarakat. 

Kejaksaan Negeri Karo memberi penjelasan terkait kasus korupsi jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023.

Sudah ada lima tersangka dari empat perusahaan yang berbeda.

Dari kelima tersangka, ada Jesaya Perangin-angin, yang saat ini melakukan upaya banding, sedangkan dua tersangka lain, Toni Aji Anggoro dan Amry KS Pelawi, telah mendapatkan putusan inkracht. 

Baca juga: Gelapkan Uang Jemaat Gereja, Polda Sumut Amankan Rumah Eks Pejabat Bank BNI Unit Aek Nabara

Satu tersangka, yakni Jesaya Ginting, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, sedangkan Amsal Cristy Sitepu masih menunggu putusan yang akan dibacakan pada 1 April 2026 mendatang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan keempat perusahaan ini saling keterkaitan. 

Dalam hal kasus Amsal, memang dijelaskan bahwa Amsal selaku pemilik CV Promiseland diduga melakukan tindak pidana mark-up dengan kerugian negara mencapai Rp 202.161.980. Data kerugian ini diambil dari audit inspektorat beserta ahli. 

"Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan. Dua sudah inkracht, satu banding, satu DPO, dan Amsal sendiri masih menunggu putusan," ujar DM Sebayang, Kasintel Kejaksaan Negeri Karo, saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2026.

Baca juga: Jika Menang Atas Bulgaria Malam Ini, 2 Sejarah Baru Diciptakan John Herdman untuk Timnas Indonesia

Dona menjelaskan keterlibatan Amsal sangat erat dengan para pelaku sebelumnya.

Ini didasari dari acuan dalam melaksanakan profil dan website dengan menggunakan RAB dan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama. 

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB dengan metode yang sama," ujarnya.

Soal Mark-up Anggaran Amsal Cristy Sitepu mengajukan proposal yang diajukan sebagai dasar membuat RAB sejumlah Rp 30.000.000, dengan pelaksanaan kerja selama 30 hari.

Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan JPU dalam persidangan, Amsal tidak melakukan sesuai dengan waktu pengerjaan RAB.

Baca juga: PROFIL Praka Farizal Rhomadhon Gugur dalam Serangan Israel, Istri dan Satu Putri 2 Tahun di Aceh

Ia menerima pembayaran penuh 100 persen sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.

Amsal juga dalam fakta persidangan membuat double item pengerjaan di dalam RAB. Namun, seolah-olah item tersebut berbeda, yakni dalam produksi video design Rp 9.000.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved