Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Datangi Pengadilan Negeri Medan, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (30/3/2026).

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (30/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (30/3/2026). Kedatangannya membawa suara dari DPR dalam bentuk amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pimpinan PN Medan.

Salah satu isi amicus curiae yang dirinya sampaikan kepada pihak pengadilan ialah meminta terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland yang diadili dalam kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dibebaskan.

Hinca menegaskan kehadirannya bukan dalam rangka mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan DPR.

"Proses persidangan waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan mengawasi," katanya kepada awak media.

Hinca pun menerangkan bahwa Komisi III DPR telah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal ini pada pagi tadi. Hasilnya, kata dia, dalam bentuk amicus curiae yang dibawa dan diserahkan kepada pihak PN Medan.

"Saya betul-betul ikuti kasus ini dengan detail. Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah," ujarnya.

Ia memaparkan ada lima poin hasil RDPU tersebut. Pertama, menekankan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dari sekadar kepastian hukum formal. 

Kedua, lanjut Hinca, Komisi III DPR menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga.

"Selanjutnya, Komisi III DPR meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan. DPR juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin," tambahnya.

Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak agar Jaksa Agung segera mengevaluasi penanganan kasus ini. Pihaknya menilai kasus yang menjerat Amsal berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

"Kesimpulan ini sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi. Kami sebagai sahabat pengadilan menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memeriksa perkara," tutur Hinca.

Hinca menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Justru, kata dia, penegakan hukum harus tetap berjalan, akan tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi janganlah yang seperti ini. Ini membuat gaduh publik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita tunggu saja putusan dari majelis hakim tanggal 1 April 2026. Apa pun hasilnya kita hormati. Yang penting Komisi III DPR sudah memberi respond terhadap kasus ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Hinca sempat mendatangi PN Medan pada Jumat (27/2/2026) untuk memberikan atensi sidang kasus Amsal. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved