Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Kejari Karo Paparkan Kronologi Keterlibatan Amsal Sitepu pada Korupsi Profil Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, membuka lebar kasus korupsi proyek profil desa yang menjerat nama Amsal Sitepu.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, membuka lebar kasus korupsi proyek profil desa yang menjerat nama Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu, diketahui merupakan salah satu terdakwa yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kasus yang menjerat Amsal sendiri, diketahui berlangsung pada tahun 2020 hingga 2023 lalu. Dimana, saat itu Amsal mengajukan proposal kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo untuk proyek pembuatan video profil desa.
Sejauh ini, diketahui ada sebanyak 20 desa yang video profil desanya dikerjakan oleh tim Amsal Sitepu melalui CV. Promiseland miliknya.
Dari 20 desa tersebut terdiri dari empat kecamatan yaitu di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran.
Dalam penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo D.M Sebayang dalam kasus ini Amsal memiliki keterkaitan perkara dengan empat orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya Yakni Jesaya Ginting (DPO), Jesaya Pegangin-Angin, Amri KS Pelawi.
"Adapun fakta hukum yang diperoleh dari Amsal Sitepu, ia berkaitan dengan perkara yang dilakukan oleh tiga pelaku yakni Jesaya Ginting, Jesaya Pegangin-Angin, dan Amri KS Pelawi," ujar Sebayang, Senin (30/3/2026).
Dijelaskan Sebayang, dalam pelaksanaan proyek profil desa dan website antara Amsal dengan tiga orang lainnya acuan pelaksanaannya menggunakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan metode yang sama.
Dirinya menjelaskan, dari ketiga pelaku yakni Jesaya Pegangin-Angin dan Amri KS Pelawi diketahui kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus ini, Amsal diketahui mengajukan proposal sebagai dasar untuk membuat RAB sebesar 30 juta rupiah dengan lama pembuatan video selama 30 hari sesuai dengan surat perjanjian antara perusahaan Amsal dan pemerintah desa.
Namun, dari fakta hukum yang didapat Sebayang menjelaskan jika dalam persidangan Amsal melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pengerjaan perjanjian pekerjaan.
"Fakta hukum yang kita dapat dalam persidangan, terdakwa mengerjakan proyek ini tidak sesuai dengan waktu sesuai dengan perjanjian RAB yang telah disepakati. Namun Amsal menerima pembayaran 100 persen, sehingga pembuatan tersebut bertentangan dengan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Serta, peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa," katanya.
Tak hanya itu, Sebayang menjelaskan dalam pelaksanaan rencana pembuatan RAB Amsal juga terbukti melakukan double item atau catatan berlapis dalam satu pekerjaan.
Dalam pembuktiannya, Amsal membuat rincian pembiayaan yang seolah berbeda namun sebenarnya pekerjaan yang dimasukkan ke dalam rincian RAB tersebut masih sama.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DPR RI Bawa Kasus Amsal Sitepu ke RDPU, Kejari Karo Ngaku Tetap Fokus Tunggu Vonis |
|
|---|
| Kejaksaan Karo Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Amsal Sitepu, Jelaskan Mark-up Anggaran |
|
|---|
| Aksi Masyarakat Karo Kawal Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Profil Desa |
|
|---|
| Kemenko Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia |
|
|---|
| KEJAGUNG Jelaskan Duduk Perkara Amsal Sitepu Terlibat Korupsi, Bukan Soal Skill, Ada Manipulasi RAB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Karo-D-M-Sebayang-dua-kiri-memaparkan-kronologi-keterlibatan-11.jpg)