Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Selain Tak Sesuai Jadwal, Kejari Karo Temukan Amsal Sitepu Diduga Manipulasi Rincian RAB Profil Desa

Kasus korupsi proyek profil desa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kini menjadi perbincangan hangat.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
KASUS AMSAL SITEPU - Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang (dua kiri), memaparkan kronologi keterlibatan Amsal Sitepu pada korupsi proyek profil desa di Kabupaten Karo, Senin (30/3/2026). Dalam kasus ini, Amsal terbukti melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB yang telah dilakukan ke desa. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus korupsi proyek profil desa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kini menjadi perbincangan hangat. Tak hanya di Sumatera Utara, bahkan kasus yang kini menyisakan satu dari lima terdakwa yang disidangkan dibahas secara luas hingga jadi isu nasional. 

Bukan tanpa alasan, penetapan tersangka dan tuntutans yang diberikan kepada terdakwa yang menanti sidang putusan (vonis) yaitu Amsal Sitepu dianggap kurang tepat. Dimana, banyak isu yang beredar jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo salah dalam menafsirkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan Amsal dalam proposalnya dengan total 30 juta rupiah. 

Saat ditanya ke pihak Kejari Karo, Kajari Karo Danke Rajagukguk melalui Kasi Intel D.M Sebayang menjelaskan jika dalam kasus ini tim penyidik menemukan adanya fakta yang menunjukkan dugaan penyelewengan anggaran. Dimana, dalam total anggaran senilai 30 juta rupiah dijanjikan pekerjaan akan dilaksanakan selama 30 hari. 

"Faktanya, ada beberapa desa yang jumlah hari pekerjaannya itu tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan antara perusahaan milik terdakwa dengan pemerintah desa," ujar Sebayang, Senin (30/3/2026). 

Tak hanya itu, Sebayang menjelaskan dalam proses persidangan pihaknya juga melihat jika terdakwa diduga melakukan manipulasi RAB. Dimana, terdakwa membuat adanya rincian anggaran yang mana anggaran tersebut sudah masuk ke dalam rincian lainnya.

"Kita temukan juga bahwa terdakwa melakukan adanya double item pengerjaan dalam RAB. Yang seolah-olah item pengerjaan tersebut berbeda," katanya. 

Adapun jenis pekerjaan yang dianggap fiktif oleh tim JPU Kejari Karo berbekal dari hasil penilaian tim auditor inspektorat Pemkab Karo dan Diskominfo Kabupaten Karo, ada sekitar tiga jenis. Dimana, ketiganya yakni editing, cutting, dan dubbing yang masing-masing senilai Rp 1.000.000 dianggap merupakan jenis pekerjaan yang sudah masuk ke dalam RAB production video design. 

"Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada pihak kepala desa untuk membayar biaya talent sebesar Rp 4.000.000, yang mana dalam pembuatan video ini talentnya adalah kepala desa dan perangkat desa. Namun, biaya tersebut tidak ada dibayarkan kepada talent yang dimaksud," katanya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan biaya yang diduga mark-up lainnya berupa penyewaan tiga alat kamera dengan jangka waktu selama 30 hari senilai Rp 1.800.000, dan satu unit drone dengan biaya sewa sebesar Rp 500.000 dengan jangka waktu 10 hari. Namun, dalam pemeriksaan ternyata terdakt hanya melakukan pengerjaan delama tiga hingga empat hari untuk pengambilan video profil desa, dan khusus untuk pengguna drone hanya satu hari. 

"Sehingga biaya sewa kamera dan drone diperhitungkan berdasarkan jumlah hari penggunaan kamera dan penggunaan drone selama terdakwa turun ke desa," katanya. 

Dari hasil rincian tim auditor, ditemukan kerugian sebesar Rp 202.161.980 dari empat kecamatan yang dikerjakan oleh Amsal. Dimana untuk Kecamatan Tiganderket dengan total satu desa dengan kerugian Rp 10.659.091, Kecamatan Tiga Binanga satu desa dengan total kerugian Rp 9.660.000, Kecamatan Tigapanah sebanyak 11 desa dengan kerugian Rp 106.993.089, Kecamatan Namanteran terdapat tujuh desa dengan total kerugian mencapai Rp 76.849.800.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved