Medan Terkini
Menang Prapid, Pengacara Saripah Lubis Minta Kapolri Copot Kapolres Padangsidimpuan
Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, membeberkan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan prapid.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, membeberkan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan praperadilan.
Politisi PDIP ini sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan.
Saripah melawan. Ia menggugat Polres Padangsidimpuan dalam sidang praperadilan, yang berujung gugatannya dikabulkan oleh hakim.
"Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka," ujar Rozak di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).
Atas putusan praperadilan ini, Rozzak memerintahkan Polres Padangsidimpuan agar mengeluarkan Saripah Lubis yang saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan.
"Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Tidak perlu lagi kami mengingatkan. Itu sudah kewajibannya," ujar Rozak.
Rozak menyebut, dengan dikabulkannya praperadilan ini maka terbukti proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Saripah Lubis memang tidak sesuai prosedur.
"Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi," ujarnya.
Lapor Kapolri, Minta Kapolres Dicopot
Selain itu, Rozzak juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri terkait kasus Saripah Hanum Lubis. Laporan ini ditujukan ke Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri.
"Laporannya sudah masuk Karo Paminal. Kami meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot, agar dilakukan pemeriksaan internal.
"Bagaimana mungkin, seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya" ujarnya lagi.
(ase/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Batubara United FC Lolos 6 Besar Liga 4 Sumut, Bidik Juara dan Promosi ke Liga 3 Nasional |
|
|---|
| Jadwal Lengkap SNBT 2026, Ini Rujukan Prodi Favorit Unimed untuk Strategi Memilih Jurusan |
|
|---|
| Minyakita dan Beras SPHP Langka di Medan, Bulog Sebut Prioritas Stok untuk Bantuan Pangan |
|
|---|
| Pemprov Sumut Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaaan Intelektual Gratis bagi Pelaku Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Pemprov Sumut Mulai Terapkan WFH Jumat Ini, Gubsu Bobby: 50 Persen Ada yang WFO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-anggota-DPRD-Saripah-Hanum.jpg)