Medan Terkini

Menang Prapid, Pengacara Saripah Lubis Minta Kapolri Copot Kapolres Padangsidimpuan

Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, membeberkan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan prapid.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG PRAPID - Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka anggota DPRD Saripah Hanum Lubis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2026). Saripah dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan dugaan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, membeberkan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan praperadilan.

Politisi PDIP ini sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan.

Saripah melawan. Ia menggugat Polres Padangsidimpuan dalam sidang praperadilan, yang berujung gugatannya dikabulkan oleh hakim.

"Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka," ujar Rozak di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).

Atas putusan praperadilan ini, Rozzak memerintahkan Polres Padangsidimpuan agar mengeluarkan Saripah Lubis yang saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan.

"Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Tidak perlu lagi kami mengingatkan. Itu sudah kewajibannya," ujar Rozak.

Rozak menyebut, dengan dikabulkannya praperadilan ini maka terbukti proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Saripah Lubis memang tidak sesuai prosedur.

"Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi," ujarnya.

Lapor Kapolri, Minta Kapolres Dicopot

Selain itu, Rozzak juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri terkait kasus Saripah Hanum Lubis. Laporan ini ditujukan ke Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri.

"Laporannya sudah masuk Karo Paminal. Kami meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot, agar dilakukan pemeriksaan internal. 

"Bagaimana mungkin, seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya" ujarnya lagi.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved