Medan Terkini

Jaksa Kejati Sumut Hadirkan 4 Saksi Ahli di Perkara Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SAKSI AHLI - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (6/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (6/4/2026). 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, empat saksi ahli yang memberikan keterangan antara lain, Dr. Ahmad Redi, selaku ahli hukum administrasi negara.

Iwan Budiyono, selaku auditor keuangan, Suherwin, selaku akutan publik dan Dr. Hernold Ferry Makawimbang, akuntan yang melakukan penghitungan kerugian. 

Keempatnya diminta pendapatnya mengenai kontruksi hukum hingga penghitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat empat terdakwa. 

Hakim juga mencecar pendapat ahli mengenai perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan, dalam lahan PTPN. 

Ahmad Redi dalam keterangannya menyampaikan dalam peraturan Menteri ATR BPN nomor 165 tahun 2021 menjelaskan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen terhadap negara. 

"Aturan itu menjelaskan bahwa pemberian dilakukan sebelum proses peralihan hak guna bangunan. Artinya dalam bentuk hak guna usaha yang kemudian diserahkan oleh pemilik HGU," kata Redi. 

Sementara itu, Hernold menyampaikan mengenai perhitungan kerugian negara mencapai Rp 263 miliar dalam masalah itu. 

Perhitungan itu sebutnya didapat dari penghitungan harga rata rata tanah yang berbentuk HGU. 

"Dari nilai tanah HGU, itu rata rata nilainya Rp 1 juta permeter. Karena yang kami hitung tanah berbentuk HGU. Dari itu kemudian kami menemukan jumlah kerugian negara," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. 

Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah menyita kerugian uang negara dalam perkara itu. 

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved