Medan Terkini
Nama Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution Disebut-sebut di Sidang Korupsi DJKA
Nama ketua Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution beberapa kali disebut Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nama ketua Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution beberapa kali disebut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tadi, empat saksi dihadirkan jaksa KPK. David Oloan Sitanggang selaku Direktur Antar Raksa (2025), ditanyai mengenai Lokot.
"Apa anda kenal dengan Lokot Nasution," tanya jaksa kepada David.
David kemudian mengaku tidak terlalu kenal dengan Lokot.
"Lokot Nasution saya kurang tau juga, hanya tau nama pak Wahyu bukan Lokot," jawab David.
Kepada hakim, David mengaku perusahaannya, bersama PT Waskita Karya memenangkan proyek kerjasama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.
"Saya dapat informasi dari Wahyu Tahan Putra. Permintaan penyiapan kerjasama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek," kata dia.
Kata David, ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. Soal Lokot dia hanya tau Wahyu sebagai atasannya, hubungan dengan Lokot.
Kepada hakim, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan, persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan.
"Iya memang adai ribut ribut soal fee proyek karena besar dari dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan pak Eddy Amir," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Selain David, Jaksa juga menghadirkan saksi Irham Nur sopir Chusnul Direktur Pabrik Karya Lama.
Asta Danika sebagai Direktur Pabrik Karya Lama hadir lewat zoo meeting, bersama Agus Kanda Winata karyawan perdana Group.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi.
Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
| Kabur setelah Tusuk Saudaranya Pakai Obeng, Warga Tembung Ditangkap saat Kabur ke Aceh |
|
|---|
| Jaksa Kejati Sumut Hadirkan 4 Saksi Ahli di Perkara Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| 2 Pejabat Pemko Medan Dikabarkan akan Eksodus ke Pemprov Sumut, Begini Kata Plt Bapeg |
|
|---|
| Menang Prapid, Pengacara Saripah Lubis Minta Kapolri Copot Kapolres Padangsidimpuan |
|
|---|
| 8 Jabatan Eselon II di Pemko Medan Masih Kosong, 2 Pejabat Dikabarkan akan Pindah Lagi ke Pemprov |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-saksi-dihadirkan-dalam-dalam-persidangan-kasus-korupsi-di-lingkungan.jpg)