Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
DPR RI Bawa Kasus Amsal Sitepu ke RDPU, Kejari Karo Ngaku Tetap Fokus Tunggu Vonis
Penanganan kasus korupsi pengadaan proyek profil desa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Penanganan kasus korupsi pengadaan proyek profil desa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, merebak hingga menjadi isu nasional. Hal ini, disebabkan karena adanya salah satu terdakwa yaitu Amsal C Sitepu yang mengaku merasa dikriminalisasi hingga akhirnya ia harus duduk di kursi pesakitan.
Belakangan ini, video setiap kali usai sidang yang diposting oleh Amsal di akun media sosialnya mendapatkan respon kuat dari sejumlah penggiat media sosial. Bahkan, kabar adanya dugaan kriminalisasi Amsal pada proyek profil desa tahun 2020-2021 lalu, sudah mendapatkan respon dari penggiat media sosial di tingkat nasional.
Akhirnya, pada hari ini Senin (30/3/2026) isu ini dibawa oleh DPR RI dari Komisi III ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan. Dalam rapat dan juga yang menjadi perbincangan di masyarakat, menilai jika tim penyidik Kejari Karo dianggap memaksakan Amsal melakukan korupsi pada proyek profil desa senilai 30 juta rupiah per desa ini.
Sebagai informasi, Amsal yang merupakan pemilik CV. Promiseland yang menawarkan proposal pembuatan profil desa kepada 20 Pemerintah Desa (Pemdes) di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Di antaranya di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran.
Ketika ditanya perihal hal ini, Kajari Karo Danke Rajagukguk melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo D.M Sebayang mengaku pihaknya hingga kini masih berfokus untuk menunggu hasil putusan sidang.
"Kami tadi sudah mengikuti proses rapat di DPR RI, kita menerima hasil keputusan dari rapat. Dan sikap kita, tetap menunggu hasil sidang putusan Amsal Sitepu pada tanggal 1 April nanti," ujar Sebayang, saat ditemui di Kantor Kejadi Karo.
Diketahui, tim JPU Kejari Karo sebelumnya telah menuntut Amsal Sitepu dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun. Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu dari dakwaan utama tersebut. Namun, jaksa menilai Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta.
"Kita kemarin sudah diberikan hak oleh hakim untuk membuktikan apa yang telah didakwakan, sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari hakim. Kemarin kita tuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejaksaan Karo Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Amsal Sitepu, Jelaskan Mark-up Anggaran |
|
|---|
| Aksi Masyarakat Karo Kawal Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Profil Desa |
|
|---|
| Kemenko Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia |
|
|---|
| KEJAGUNG Jelaskan Duduk Perkara Amsal Sitepu Terlibat Korupsi, Bukan Soal Skill, Ada Manipulasi RAB |
|
|---|
| Elemen Peduli Masyarakat Karo Gelar Aksi Dukung Kejari Karo Tuntaskan Kasus Korupsi Profil Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Karo-DM-Sebayang-dua-kiri-menjelaskan-kronologi-kasus.jpg)