Sumut Terkini
MENANTI Tindak Lanjut Hasil Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Medan, Petugas Temukan 150 Ton Solar
Gudang yang berkedok bengkel mobil itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah operasi besar yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Gudang yang berkedok bengkel mobil itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan ini ditemukan sekitar 150 ton solar subsidi.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan yang tampak seperti bengkel mobil, Selasa (17/3/2026).
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, serta Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polisi di Komplek Tandam Hulu, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sekitar 150 ton solar subsidi yang diduga siap didistribusikan secara ilegal kepada para penampung (industri).
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, antara lain:
- 6 kontainer ukuran 20 feet, dengan 4 di antaranya berisi solar.
- 9 unit baby tank.
- 1 tangki tanam berkapasitas ±18 ton bertuliskan nama perusahaan PT SMS.
Kemudian sebanyak 9 mobil tangki terdiri dari:
- 3 unit Hino kapasitas 8 ton.
- 4 unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton.
- 2 unit Hino kapasitas 5 ton.
- 4 kendaraan lain yang berada di lokasi, yakni Toyota Hilux, Mitsubishi L300, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Kijang Pick Up.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Gudang sekaligus Penyuplai BBM Ilegal ke SPBU Nagalan Flamboyan Raya
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, apakah ada keterlibatan korporasi dalam praktik ilegal ini.
Sebagaimana diketahui, penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Dengan keberhasilan operasi ini, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Jember Dikeroyok Orang Upaya Kejar Truk BBM Ilegal, Mobilnya Tabrak Jembatan
Praktik penimbunan BBM subsidi memiliki dampak luas:
- Merugikan masyarakat, karena mengurangi ketersediaan solar di pasaran.
- Mengganggu distribusi energi resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan lonjakan harga.
- Menciptakan jaringan distribusi gelap, yang dapat memperkuat ekonomi ilegal dan melemahkan sistem pengawasan pemerintah.
Gudang BBM Diduga Ilegal di Medan Marelan
150 Ton Solar Subsidi Ditimbun
Gudang BBM Ilegal di Belawan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIDUGA-GUDANG-BBM-ILEGAL-DI-MEDAN-MARELAN.jpg)