Medan Terkini

Polisi Buru Pemilik Gudang sekaligus Penyuplai BBM Ilegal ke SPBU Nagalan Flamboyan Raya

Polisi menyatakan masih memburu MI, diduga penyuplai sekaligus pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Kecamatan Hamparan Perak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PERTALITE OPLOSAN - Suasana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan usai disegel Polisi, Jumat (7/3/2025). SPBU ini menjual minyak jenis Pertalite oplosan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menyatakan masih memburu MI, diduga penyuplai sekaligus pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Kecamatan Hamparan Perak, terlibat penjualan pertalite oplosan di SPBU Nagalan, nomor 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, MI belum ditangkap.

Dirinya berjanji akan segera menangkap MI, dan memaksimalkan proses penyidikan kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite dicampur dengan Gasoline atau bensin.

"belum diamankan, masih proses penyidikan. Tetap kita maksimalkan prosesnya,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata menjual BBM pertalite oplosan, yang tidak dibeli dari PT Pertamina.

Mereka membeli minyak melalui gudang BBM ilegal jenis gasoline (bensin) kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dioplos dengan Pertalite.

Setelah dioplos, kemudian dijual ke masyarakat jadi pertalite seharga Rp 10 ribu perliternya.

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap yakni 
Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sebagai supervisor di SPBU. 

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus SPBU ialah, supervisor memesan bahan bakar minyak (BBM) gasoline (bensin) bukan melalui Pertamina secara resmi, melainkan memesan kepada seseorang berinisial MI (masih dicari) di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.

Kemudian MI mengirimkan bahan bakar minyak tidak sesuai spesifikasi, ke SPBU menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina yang dikemudikan Untung dan Yudi.

Setelah tiba di SPBU, bensin tidak sesuai spesifikasi dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU dan dicampur dengan Pertalite asli milik Pertamina.

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan,"kata Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).

Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved