Pemerintah Cabut izin Perusahaan, Ribuan Pekerja di Sumut Terancam Menganggur
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sumatera Utara (Sumut) dibayangi ancaman lonjakan pengangguran dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran setelah pemerintah pusat mencabut izin sejumlah korporasi yang dituduh menyebabkan bencana banjir di Sumut, November 2025.
"Saat rapat Disnaker Sumut bersama tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan, perusahaan yang dicabut izin operasionalnya menegaskan terpaksa akan mengambil langkah PHK di masing-masing perusahaan karena menyangkut pendapatan yang terhenti, juga karena tidak beroperasi pasca dicabutnya izin oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.
Menurutnya, perwakilan perusahaan yang hadir di rapat itu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, kata Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke Kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan itu.
Baca juga: AKHIRNYA Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Sumut Terbanyak 15 Perusahaan
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Yuliani menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin ke perusahaan atau proyek yang meminta persetujuan menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.
"Nah, masalah Sumut sudah berimbas kepada kesempatan kerja masyarakat di luar Sumut," katanya.
Menurut Yuliani, karena belum pastinya nasib putusan, perwakilan karyawan di salah satu perusahaan mengaku berniat untuk menggelar unjuk rasa.
Namun, Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti tidak dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Harapannya, tidak ada PHK karena Sumut sebelumnya sudah berhasil menekan jumlah pengangguran di daerah itu, " katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat ada penurunan jumlah pengangguran.
Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu oran (5,32 persen), turun 10 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2024 yang tercatat sebanyak 458 ribu orang (5,60 persen).
Prabowo cabut izin 28 perusahaan
Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya
Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari
| Hashim Sebut Presiden Prabowo Buka Ruang Pengajuan Keberatan bagi 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut |
|
|---|
| Bos Danantara Rosan Pastikan Perminas Kelola Tambang Emas Martabe, Perusahaan Lain Segera Dibahas |
|
|---|
| Disnaker Belum Terima Aduan dan Keluhan, 15 Perusahan di Sumut Dicabut Izinnya |
|
|---|
| Langkah Selanjutnya Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya, Masuknya Tim Danantara, soal Penegakan Hukum? |
|
|---|
| Jampidsus Beri Sinyal Proses Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Imbas Banjir Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan-Sumut-Yuliani-Siregar-saat-diwawancarai-di-Pemprov-Sumut.jpg)