Berita Viral

Langkah Selanjutnya Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya, Masuknya Tim Danantara, soal Penegakan Hukum?

Apa langkah pemerintah selanjutnya setelah Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut?

Editor: Salomo Tarigan
KompasTV/Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden
PRABOWO SAAT KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). 28 perusahaan dicabut izinnya oleh pemerintah. Update langkah pemerintah selanjutnya. 

Ringkasan Berita:Update Setelah 28 Perusahaan Dicabut Izinnya
  • Pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor parah di Sumatera
  • Tindaklanjut, kementerian teknis, diantaranya Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Danantara
  • Masih adanya perusahaan yang beroperasi
  • 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan 1.010.592 hektar.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa langkah pemerintah selanjutnya setelah Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut?

Seperti diketahui ke 28 perusahaan yang dicabut izinnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor parah di Sumatera pada akhir November lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Surat Keputusan pencabutan izin usaha 28 perusahan yang dinilai merusak alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan ditindaklanjuti oleh kementerian teknis, di antaranya Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/1/2025).

"Baik jadi  begini, dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindak lanjuti oleh kementerian-kementerian terkait," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo keputusan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut tidak serta merta langsung menghentikan operasional perusahaan tersebut. Presiden Prabowo Subianto kata Prasetyo meminta pencabutan izin usah tidak mengganggu kegiatan ekonomi terutama para karyawan atau pekerja di perusahan tersebut.

Baca juga: Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Oleh karena itu, masih adanya perusahaan yang beroperasi setelah dicabutnya izin usaha oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menjadi masalah.

"Ya bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya, yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Duel Big Match Arsenal vs Man United Pekan Ke 23, Klasemen Liga Liga Inggris Saat Ini

Setelah adanya keputusan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tersebut, pemerintah telah membentuk tim yang leading sektornya Danantara untuk melakukan evaluasi dan asesmen.

 Tim tersebut nantinya akan menyiapkan pengalihan usaha agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat.

Prasetyo mencontohkan perusahan yang selama ini memanfaatkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon-pohon yang kita miliki," katanya.

"Nah ini tentu mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved