Disnaker Belum Terima Aduan dan Keluhan, 15 Perusahan di Sumut Dicabut Izinnya  

Disinggung, apakah aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atau pengurangan karyawan, Yuliani belum merespon lebih lanjut. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INSTAGRAM GUBERNUR SUMUT BOBBY NASUTION
Poster Nama-nama 15 perusahaan di Sumut yang dicabut izinnya oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Sejauh ini, Disnaker Sumut sebut belum terima aduan apapun dari pihak swasta dan perusahaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 15 perusahan di Sumut dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat karena diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. Sehingga menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota beberapa waktu lalu. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Yuliani Siregar mengatakan, sejak 15 perusahaan di Sumut dicabut izinnya, tak ada keluhan atau pun aduan yang diterima pihaknya baik dari karyawan mau pun dari perusahaan.

"Belum ada laporan ke Disnaker (baik dari perusahaan atau pun karyawan)," jelasnya singkat kepada Tribun Medan, Senin (26/1/2026). 

Disinggung, apakah aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atau pengurangan karyawan, Yuliani belum merespon lebih lanjut. 

Diketahui, Gubernur Sumut merespon soal Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pencabutan izin ke sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga Provinsi. Satu diantaranya adalah Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) di provinsi Sumut. 

Bobby Nasution mengatakan, mendukung penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang memutuskan mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumut yang melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Baca juga: Daftar Dua Perusahaan di Simalungun Ikut Dicabut Izin Pengelolaan Hutannya

Apalagi, kata Bobby Nasution jika perusahaan tersebut menjadi bagian penyebab bencana di Sumut. 

"Tentunya yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (pencabutan izin perusahaannya) yang memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana ini tentu sangat kita support sekali," jelasnya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Isra Mira'j di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/1/2026).

Dikatakannya, TPL merupakan satu diantara perusahaan yang direkomendasi pihaknya untuk ditutup ke Kementerian, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh keberadaan perusahaan tersebut.

"Ini juga salah satu rekomendasi ditutup. Yang lainnya salah satu Kementerian yang tutup ini kami ucapkan terima kasih," ucapnya.

Diakuinya, ia tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan pasca dicabutnya izin TPL tersebut.
"Komunikasi belum, tidak ada dari awal baik dari satgas mau pun lainnya sepakat ya (dicabut) jadi komunikasi, izin, dan lain -lain tidak ada," jelasnya.

Dengan dicabutnya izin perusahaan ini, kata Bobby, menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha.

"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam. Agar bisa berdampak baik bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungan," katanya. 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.

Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) lalu. 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved