Banjir dan Longsor di Sumatera
Hashim Sebut Presiden Prabowo Buka Ruang Pengajuan Keberatan bagi 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Hashim mengatakan, dari 28 perusahaan itu, terdapat 4 perusahaan di Sumatera yang menyatakan keberatan atas pencabutan izin usaha.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto membuka ruang pengajuan keberatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan izin usahanya oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo saat menghadiri acara ESG Sustainability Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Diketahui, Prabowo mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai menjadi penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera pada akhir tahun lalu.
Menurut Hashim, Presiden Prabowo tidak menginginkan adanya kekeliruan dalam penegakan hukum.
"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau nanti miscarriage of justice. So kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan ya keberatannya. Saya kira itu tepat sekali," kata dia.
Hashim mengatakan, dari 28 perusahaan itu, terdapat 4 perusahaan di Sumatera yang menyatakan keberatan atas pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
Keempat perusahaan yang keberatan menilai aktivitas usaha mereka tidak berada di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun Aceh.
Maka dari itu, mereka merasa tidak memiliki keterkaitan dengan bencana longsor dan banjir di tiga provinsi tersebut.
"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih 4 yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," ujarnya.
Hashim mengatakan, pemilik 4 perusahaan tersebut telah menyampaikan keberatan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka meminta agar keputusan pencabutan izin dapat ditinjau ulang karena dinilai tidak relevan dengan lokasi bencana.
Baca juga: NASIB Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas, Belum Pasti Beri Kompensasi PT AR
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan kawasan hutan.
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Secara rinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Izin PT TPL dicabut
Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan
Prabowo cabut izin perusahaan penyebab banjir
Prabowo cabut izin 28 perusahaan
Hashim Djojohadikusumo
| Mendagri Pastikan Total 5 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, 2 di Sumut dan 3 di Aceh |
|
|---|
| Bos Danantara Rosan Pastikan Perminas Kelola Tambang Emas Martabe, Perusahaan Lain Segera Dibahas |
|
|---|
| USAI Izin PT Agincourt Resources Dicabut, Mensesneg Sebut Tambang Emas Martabe Akan Dikelola Mind ID |
|
|---|
| SKEMA TERBARU Bantuan Korban Banjir Sumatera, Lauk Pauk Rp 15.000/Orang/Hari dan Perabotan Rp 3 Juta |
|
|---|
| Saham United Tractors dan Astra Anjlok Imbas Izin Tambang Emas Martabe PT Agincourt Dicabut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hashim-prabowo.jpg)