Banjir dan Longsor di Sumatera

Hashim Sebut Presiden Prabowo Buka Ruang Pengajuan Keberatan bagi 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Hashim mengatakan, dari 28 perusahaan itu, terdapat 4 perusahaan di Sumatera yang menyatakan keberatan atas pencabutan izin usaha.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Hashim menyebut Prabowo membuka ruang pengajuan keberatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan izin usahanya oleh pemerintah. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto membuka ruang pengajuan keberatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan izin usahanya oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo saat menghadiri acara ESG Sustainability Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Diketahui, Prabowo mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai menjadi penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera pada akhir tahun lalu.

Menurut Hashim, Presiden Prabowo tidak menginginkan adanya kekeliruan dalam penegakan hukum.

"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau nanti miscarriage of justice. So kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan ya keberatannya. Saya kira itu tepat sekali," kata dia.

Hashim mengatakan, dari 28 perusahaan itu, terdapat 4 perusahaan di Sumatera yang menyatakan keberatan atas pencabutan izin usaha oleh pemerintah.

Keempat perusahaan yang keberatan menilai aktivitas usaha mereka tidak berada di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun Aceh.

Maka dari itu, mereka merasa tidak memiliki keterkaitan dengan bencana longsor dan banjir di tiga provinsi tersebut. 

"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih 4 yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," ujarnya. 

Hashim mengatakan, pemilik 4 perusahaan tersebut telah menyampaikan keberatan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka meminta agar keputusan pencabutan izin dapat ditinjau ulang karena dinilai tidak relevan dengan lokasi bencana. 

Baca juga: NASIB Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas, Belum Pasti Beri Kompensasi PT AR

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan kawasan hutan. 

Keputusan itu diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). 

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Secara rinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved