Banjir dan Longsor di Sumatera

AKHIRNYA Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Sumut Terbanyak 15 Perusahaan

Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin perusahaan setelah mendapatkan laporan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN JAKARTA/DWI PUTRA KESUMA
RUSAK PARAH - Foto udara Desa Garoga yang tersapu banjir dan longsor di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu, 6 Desember 2025. Terlihat gelondongan batang kayu memenuhi setiap sudut lokasi bencana. 

Ringkasan Berita:Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
  • Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.
  • Pencabutan izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan. Kemudian Sumbar 8 perusahaan dan Aceh 5 perusahaan.
  • Keputusan diambil Prabowo setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Selasa (20/1/2026).

 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Banjir bandang dan longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berujung pencabutan izin puluhan perusahaan.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang dinilai berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Dari jumlah itu, pencabutan izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo sudah memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Adapun 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. 

Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektare.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," kata Hadi.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh (3 Unit)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved