Banjir dan Longsor di Sumatera

Jampidsus Beri Sinyal Proses Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Imbas Banjir Sumatera

Usai pencabutan izin, Kejaksaan Agung buka peluang tentang potensi tindak pidana 28 perusahaan yang melanggar aturan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN JAKARTA/DWI PUTRA KESUMA
KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Usai pencabutan izin, Kejaksaan Agung (Kejagung) beri sinyal tentang penindakan pidana 28 perusahaan tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah, tindak lanjut akan kita umumkan lah proses pidananya. Sedang kita dalami," kata Febrie, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Febrie mengatakan, pencabutan perizinan tidak serta-merta menghentikan langkah penegakan hukum. 

Menurut dia, Kejagung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. 

“Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgasnya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana," ujar dia. 

Terkait sejumlah perusahaan yang disebut masih beroperasi meski izinnya dicabut, Febrie menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman di lapangan oleh satgas terpadu.

Sementara mengenai pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie mengatakan, pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait. 

“Nanti leading sector lah, ada Kementerian Kehutanan, ada Menteri Keuangan dan lain-lain," ungkap dia. 

Baca juga: SENTILAN Keras Gubernur Bobby setelah Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha PT TPL dan GRUTI

Daftar 28 Perusahaan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut. 

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Perizinan yang dicabut meliputi izin pemanfaatan hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan. 

Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektar, terdiri atas 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved