Berita Siantar Terkini

Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

Hingga tahun 2026, sebanyak 471.262 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan pelakunya dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku telah resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. 


- Dalam kurun 3–5 tahun bisa mencapai Rp90 hingga Rp100 miliar


- Kerugian tersebut berasal dari hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.

Atas besarnya kerugian keuangan negara ini, ILAJ mendesak Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

- Melakukan investigasi menyeluruh


- Menindak jaringan distribusi
Melakukan audit internal terhadap Bea dan Cukai Pematangsiantar


- Memeriksa oknum pejabat yang diduga terlibat


- ILAJ menyatakan siap memberikan keterangan tambahan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Bahkan, ILAJ meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan untuk menindak tegas bawahannya di Bea dan Cukai karena diduga melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. "Menkeu Purbaya, tindak itu para oknum-oknum anggotamu di Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar karena diduga membiarkan bocornya keuangan negara,"tegas Fawer.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved