Berita Siantar Terkini

Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

Hingga tahun 2026, sebanyak 471.262 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan pelakunya dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku telah resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. 

Dalam aksi mahasiswa ini, agar Bea Cukai membuka data secara transparan dan menindak tegas jaringan rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Ternyata Sudah Ada Laporan ILAJ

Terpisah, Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku telah resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0149/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.

Dalam laporan itu, ILAJ juga menyeret oknum Kepala Bea dan Cukai Pematangsiantar berinisial R.H.H atas dugaan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Dalam investigasi yang dilakukan tim ILAJ sejak September hingga Oktober 2025, menemukan adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.

Peredaran tersebut berlangsung secara masif dan terbuka, diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial N Sinaga.

Menurut ILAJ, sejumlah rokok yang diduga ilegal di antaranya merek MAGNA dan SKY didistribusikan melalui gudang tertutup di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari gudang penampungan di Tapian Dolok tersebut, lalu disebarkan ke berbagai wilayah seperti Siantar Timur, Siantar Utara, Tapian Dolok, Dolok Pardamean, hingga Tanah Jawa. Rokok ilegal ini dijual bebas di warung serta kios eceran.

Skala Peredaran yang Sangat Merugikan Negara

ILAJ mencatat peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 100.000 bungkus per bulan.

Harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, yakni sekitar Rp10.000 per bungkus, sehingga menarik minat konsumen.

Distribusi dilakukan secara rutin menggunakan mobil box maupun kendaraan pribadi.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Berdasarkan perhitungan ILAJ:

- Minimal Rp2,24 miliar per tahun


- Realistis sekitar Rp4,6 miliar per tahun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved